Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bogor RayaKota Bogor

Pansus Gercep Rampungkan Raperda, BPBD Naik Jadi Tipe A

×

Pansus Gercep Rampungkan Raperda, BPBD Naik Jadi Tipe A

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BogorInNews – Panitia Khusus (Pansus) sukses merampungkan Raperda pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja BPBD Kota Bogor kebut peningkatan status BPDB Kota Bogor menjadi tipe A atau sekelas eselon 2. Dengan meningkatnya status BPBD Kota Bogor diharapkan wakil rakyat bisa bertindak cepat dan akuntabel tanpa harus menunggu birokrasi yang panjang dalam penanganan bencana.

Ketua Pansus Raperda pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja BPBD Kota Bogor, Nasya Kharisa Lestari menuturkan, pihaknya sukses merampungkan Raperda BPBD secara cepat dan tepat. Dengan naiknya level BPPD dari B ke A akan berimplikasi, pada pertama peningkatan peran lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya secara cepat dan tepat dalam intervensi ke masyarakat-masyarakat yg terkena bencana.

Example 300x600

“Kedua meningkatnya kemampuan anggaran dalam menanangani masyarakat yang terdampak bencana,” ungkap Nasya pada Jumat (29/5/2026).

Nasya melanjutkan, ketiga meningkatkan struktur kerja dan personalia baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam meningkatkan efektivitas penanganan bencana serta masyarakat terdampak.

“Tentunya untuk memastikan bahwa pemerintah daerah menjadi bagian dari penanganan masalah yang dihadapi masyarakat,” tuturnya.

Nasya menjelaskan, keempat tentunya untuk memperpendek birokrasi dan memberi ruang bagi pimpinan BPBD dalam mengambil keputusan yang cepat juga tepat dalam penanganan bencana.

“Poin kelima, kami berkomitmen penuh mendorong pemerintah untuk berperan maksimal, nyata dan terukur dalam membantu warga yang mengalami atau terdampak bencana. Sehingga ada solusi yang lebih komprehensif juga efektif sebagai manifestasi serta implementasi dari tanggung jawab bersama,” jelasnya.

Nasya menegaskan, Perda ini semata-mata untuk melindungi masyarakat Kota Bogor dari potensi bencana yang cukup besar, khususnya di daerah Bogor Selatan dan Bogor Barat, serta wilayah lain di Kota Bogor. Selama ini, ketika ada bencana, BPBD harus melapor dan menunggu keputusan dari Sekda atau Wali Kota. Setelah ini selesai, kita berharap terjadi mekanisme sebaliknya yaitu melapor setelah menangani warga yang terdampak sebagai progres terhadap langkah efektif yang dilakukan BPPD.

“Karena kemarin masih eselon 3, mereka tidak bisa mengambil keputusan secara cepat dan harus menunggu proses administratif. Karena itu Raperda ini bisa kami realisasikan dalam waktu satu bulan sebelum penyusunan anggaran atau RKPD untuk tahun depan. Kami kemarin bergerak cepat mengacu pada Permendagri 18 tahun 2025. Peningkatan status BPBD dari kelas B ke kelas A di Kota Bogor ini adalah pelopor dan yang pertama di Indonesia,” tegasnya.

Nasya menambahkan, masyarakat yang sedang dilanda bencana tidak bisa menunggu, harus segera ditangani. Ke depan diusahakan bisa menangani korbannya terlebih!dahulu dan penanganan warga yang terdampak bencana, jika pun ada proses administrasi akan ditempuh tetapi penanganan warga terdampak juga harus bergerak cepat.

“Jangan sampai masyarakat sudah dilanda bencana dan harus menghadapi masalah susulan, sementara pemerintah belum hadir karena sibuk mengurus administrasi. BPBD harus siap dengan segala hal, personel bertambah, anggaran bertambah dan fungsi bertambah. Fungsi BPBD ini sangat luas. Dan kita berharap penanganan warga yang kena dan terdampak bencana berlangsung cepat, tepat dan terukur. pemerintah hadir dengan solusi yang pasti, pungkasnya.(REK)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *