BogorInNews – Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Rumah Sakit Marzuki Mahdi (RSMM) Kota Bogor pada Jumat (19/6/2026) sore. Massa mendesak Pemkot Bogor dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk menghentikan sementara proyek pembangunan gedung Gene Bank Indonesia karena diduga belum melengkapi seluruh aspek perizinan yang berlaku.
Diketahui, dalam aksi tersebut, FOBB menuntut adanya transparansi publik dan pembukaan secara menyeluruh terhadap dokumen legalitas proyek berskala nasional tersebut. Mereka menegaskan, bahwa status Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur hukum dan administratif di daerah.
Ketua FOBB, Umar Dani memaparkan, bahwa pelaksanaan pembangunan gedung yang menggunakan anggaran negara ini seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Saat ini masih banyak pertanyaan publik yang belum terjawab mengenai aspek legalitas, administrasi dan pengawasan proyek tersebut.
”Kami FOBB menyatakan keprihatinan dan perhatian serius terhadap pelaksanaan pembangunan Gene Bank Indonesia. Kami menilai hingga saat ini masih terdapat berbagai pertanyaan publik yang belum terjawab secara terbuka terkait aspek legalitas, administrasi serta pengawasan pembangunan proyek tersebut,” ungkao Umar Dani usai aksi.
Umar menambahkan, bahwa keterbukaan dokumen perizinan dan lingkungan merupakan hak masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kondisi yang tertutup dinilai dapat memicu keresahan dan menurunkan kepercayaan publik kepada proyek pemerintah.
”Dalam negara hukum, tidak boleh ada perlakuan istimewa atau pengecualian terhadap pihak tertentu. Semua pihak wajib tunduk dan patuh terhadap aturan yang sama. Pemkot Bogor jangan bersikap pasif terhadap proyek yang berada dalam wilayah administrasinya,” tegasnya.
Umar mengklarifikasi bahwa gerakan unjuk rasa ini sama sekali bukan bentuk penolakan terhadap kemajuan ilmu pengetahuan maupun fasilitas kesehatan nasional. FOBB akan tetap mendukung program pemerintah selama berjalan di atas koridor hukum yang benar.
”Gerakan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan maupun kemajuan ilmu pengetahuan dan kesehatan nasional. Sebaliknya, FOBB mendukung setiap program pembangunan yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai hukum,” terang Umar.
”Tidak boleh ada proyek yang kebal hukum. Tidak boleh ada pembangunan yang berjalan diatas tanda tanya. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Umar.
Delapan Poin Tuntutan FOBB kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, pertama stop aktivitas pembangunan sampai dengan segala aspek perizinan dilengkapi secara keseluruhan. Kedua transparansi agar Kemenkes RI membuka secara transparan seluruh dokumen legalitas pembangunan Gedung Gene Bank Indonesia kepada publik, ketiga mendesak Pemkot Bogor melakukan pemeriksaan dan audit administratif terhadap seluruh aspek perizinan proyek.
Kemudiam keempat mendesak Satpol PP Kota Bogor menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan secara profesional, objektif juga tanpa pandang bulu. Kelima mendesak Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur, keenam mendesak Inspektorat Jenderal Kemenkes, BPK dan BPKP melakukan audit kepatuhan terhadap proses pembangunan serta penggunaan anggaran negara, ketujuh mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Poin kedelapan atau terkahir menolak aktivitas kelanjutan proyek sebelum seluruh kewajiban dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari informasi yang dihimpun dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor, bahwa perizinan Gene Bank masih dalam proses. Padahal pihak kontraktor sudah diberikan imbauan agar pengurusan dilakukan sebelum pembangunan berjalan.(REK)



















