Bogor RayaKota Bogor

Paslon Kepala Daerah Lakukan Pelanggaran Administrasi, Pencalonan Bisa Dibatalkan

BogorInNews – Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menuturkan, telah melakukan penyuluhan hukum kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan Suara (PPS) SeKota Bogor. Alma menyampaikan penyuluhan hukum terkait pelanggaran administrasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Untuk menghidupkan hukum yang kadang-kadang tertidur sebagaimana dalam adagium, perlu penguatan kapasitas pemahaman dengan sosialisasi dari akademisi dan praktisi hukum, tanpa berdebat kusir karena sudah ada landasan hukum berupa regulasi yang tidak boleh ditafsirkan sembarangan. Apalagi saat ini ketika berbicara Pilkada maka rujukannya adalah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016,” ungkap Alma kepada wartawan pada Senin 4 November 2024.

Alma melanjutkan, sebagaimana dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada yang saat ini sudah memasuki tahapan kampanye, maka PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah dipastikan menjadi rule if law atau pedoman semua pihak, baik KPU, Bawaslu, pemerintah dan semua masyarakat.

“Ya, oleh karenanya secara normatif pengetahuan ini harus dimiliki juga oleh penyelenggara Pilkada di Kota Bogor diantaranya PPK dan PPS,” terang Alma.

Alma menjelaskan, Ada 6 tipologi pelanggaran yang menjadi permasalahan dan akan dihadapi dalam penyelenggaraan Pilkada serentak, yang pertama persoalan pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada, kedua pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis dan massif.

“Kemudian ketiga pelanggaran tindak pidana pilkada, keempat pelanggaran administrasi pilkada, kelima pelanggaran lainnya dalam pilkada dan yang keenam adalah penanganan sengketa pilkada,” jelasnya Alma yang juga Jaksa dan pernah bertugas dalam Tim Gakkumdu Pusat Kejaksaan Agung tahun 2018-2019.

Alma membeberkan, merujuk pada pelanggaran administrasi dalam Pilkada maka regulasinya adalah PKPU Nomor 15 tahun 2024, aturan tersebut mewanti-wanti Paslon kepala daerah jangan sampai melakukan pelanggaran administrasi.

“Ya, karena dapat saja temuan Bawaslu menjadi rekomendasi kepada KPU untuk membatalkan pencalonannya,” pungkasnya. (REK)

Exit mobile version