EdukasiJaDeTaBek

Pemkab Bekasi Tambah Kuota Zonasi PPDB Jadi 80 Persen

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat memimpin rapat PPDB Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat memimpin rapat PPDB Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

BogorInNews – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan berupaya untuk mengoptimalkan pendidikan dasar masyarakat dengan cara menambah kuota zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kuota zonasi, yang tahun sebelumnya hanya 60 persen, ditambah menjadi 80 persen. Hal ini dilakukan karena menjadi salah satu solusi memprioritaskan warga sekitar sekolah.

“Kami zonasi 80 persen karena memang banyak problemnya disana. Zonasinya untuk bisa menjamin yang paling dekat sekolah itu yang diutamakan,” ungkap Dani dikutip pada Minggu 2 Juni 2024.

Dani memaparkan, untuk 20 persen kuota lainnya akan menyasar 10 persen keluarga miskin, sebagaimana data Dinas Sosial (Dinsos), yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Menurut saya, data DTKS lebih valid karena data warga miskin sudah terkunci oleh pemerintah pusat..Untuk warga miskin itu tandanya DTKS, jadi tidak bisa pakai SKTM. Karena di SKTM ini problem-nya,” papar Dani.

Dani menerangkan, kuota lainnya yaitu, 2 persen untuk anak disabilitas, 3 persen untuk anak-anak guru yang pindah tugas.

“Jadi dia mengajar. SMA-SMK kan biasanya diputar ya, sehingga anaknya harus pindah sekolah, nah kami kasih 3 persen,” terangnya.

Dani menjelaskan, mengenai sistem zonasi, akan dilihat berdasarkan persebaran sekolah di wilayah tersebut. Apabila jaraknya berdekatan antara satu sekolah negeri dan lainnya, maka jaraknya kecil. Jika jauh, maka jaraknya lebih besar.

“Kalau kuota memang kami sekarang mengacu ke pusat yaitu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kami akan berupaya untuk menetapkan aturan sesuai dengan rombongan belajar baik di SD maupun SMP,” jelasnya.

Dani juga meminta masyarakat maupun media untuk bisa membantu menyosialisasikan pelaksanaan PPDB ini supaya pelaksanaan bisa berjalan sesuai aturan. Perubahan kuota rombongan belajar (rombel) yang tidak sesuai aturan akan mengakibatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bekasi menurun.

“Nah itu yang akan kami coba tegakkan, mudah-mudahan tidak ada intervensi-intervensi yang mengganggu kondusivitas. Untuk masyarakat miskin yang terpaksa tidak bisa masuk sekolah negeri, Pemkab Bekasi sudah menyediakan beasiswa,” tegasnya.

Masih kata Dani, mengenai hal lainnya, seperti aplikasi PPDB Online mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kendati demikian nantinya data tersebut jika terdapat ketidakcocokan akan divalidasi langsung kepada Disdukcapil, untuk menghindari cara-cara yang tidak legal.

“Tapi kalau Dapodik datanya ternyata kurang update, kami akan cek misalnya NIK-nya tidak sesuai, maka kami mengacu pada data Disdukcapil. Misalnya perpindahannya harus satu tahun, itu historinya kami dapat di Disdukcapil,” pungkasnya. (KSI)

Exit mobile version