BogorInNews – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi terbesar di wilayah Kota Bogor. Alhasil satu tersangka berinisial HR (34) berikut dengan barang bukti sabu seberat 21 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 19.950 butir atau setara 8 kilogram diamankan polisi.
Informasi yang dihimpun, polisi berhasil mengamankan HR setelah dilakukan pengejaran tepatnya di Jalan Ring Road Yasmin, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat pada Kamis 15 Januari 2025.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Eko Prasetyo memaparkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Jalan Ring Road Yasmin sering dijadikan jalur perlintasan narkoba lintas Sumatera dengan jumlah besar.
“Dari hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil Pajero Sport warna hitam dengan nopol B 2665 RFP yang diketahui dikemudikan HR,” ungkapnya.
Eko melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sabu seberat 21 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 19.950 butir. Narkoba ini disembunyikan di dalam ban serep, blower AC, dan bagasi penyimpanan kunci belakang.
“Setelah dilakukan interogasi, HR kepada petugas mengaku bahwa dirinya seorang kurir narkoba lintas Sumatera,” tuturnya.
Eko menjelaskan, barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang disebut Abang, yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka yang diamankan sebagai kurir. Dia warga Bogor disuruh mengambil barang ini (narkoba) di daerah Sumatera Utara. Setelah 5-7 hari berpindah hotel kemudian disuruh ke Palembang untuk membawa mobil Pajero warna hitam ke daerah Jawa,” jelasnya.
Eko mengatakan, dari pengakuan tersangka, dia baru pertama kali menjadi kurir narkoba dan dijanjikan mendapat upah sebesar Rp50 juta.
“Dari pengakuannya baru kali ini. Dia dijanjikan upahnya Rp50 juta dan baru masuk sekitar Rp20 juta,” terangnya.
Eko menyebutkan, dengan penangkapan ini setidaknya telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 124.950 jiwa dari narkoba tersebut. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus narkoba ini. Termasuk jaringan di atasnya dengan melibatkan Mabes Polri.
“Kemungkinan barang ini akan dipasok di sekitar Jabodetabek. Di sini (HR) baru mencari tempat, mau diambil atau bagaimana masih kami kembangkan semua,” bebernya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Eko.(REK)