BogorInNews – Seorang web developer atau pengembang web asal Kota Bogor berinisial SK (29), diringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota atas kasus judi online (Judol). Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penangkapan SK berawal dari patroli cyber yang diduga adanya pembuatan website situs judol slot.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan situs judol bernama Juragan99 dengan link website https://jrgn69top.com/ yang diketahui dibuat oleh seorang web developer,” ungkap Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota pada Jumat 8 November 2024.
“Kemudian, dari penyelidikan dan patroli cyber tersebut, ditangkap satu pelaku inisial SK di daerah Yasmin Kota Bogor,” tambah Bismo.
Bismo menjelaskan, SK ditangkap oleh petugas kepolisian saat dalam perjalanan ke rumah kerabatnya, pada Selasa 5 November 2024 malam.
“Dari hasil pemeriksaan, SK yang merupakan jebolan SMK di Kota Bogor ini ahli di bidang pembuatan website hingga mengelola situs judol slot,” jelasnya.
Bismo membeberkan, pembuatan yang dilakukan SK berdasarkan pengalaman berkerja di Philipina sebagai Search Engine Optimization (SEO) yang berafiliasi dengan situs judol sejak Agustus 2022 sampai dengan Agustus 2024.
“Pelaku dari tahun 2022, 2023 dan sebagian 2024 pulang pergi ke Philipina bekerja sebagai SEO yang berafiliasi dengan situs judi online,” bebernya.
Dalam kasus ini, SK berperan sebagai jasa perantara pembuatan Private Block Network (PBN) dari 35 link situs judol dengan gaji Rp25 juta per bulan.
“PBN ini fungsinya supaya tidak bisa dideteksi oleh Komdigi (Kementerian Komunikasi Digital),” terangnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho memaparkan, Satreskrim Polresta Bogor Kota masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Pihaknya juga akan melibatkan Polda Jawa Barat untuk mengungkap terkait jaringan internasional ini. Selain SK, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, laptop, kartu ATM dan bundel percakapan dalam aplikasi perpesanan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SK terancam hukuman pidana penjara 10 tahun sebagaimana diatur Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya.
Sementara itu SK memaparkan, bahwa masyarakat harus ingat, apabila bermain Judol yang menang pastinya bandar. Jadi tidak ada namanya bisa menang terus, semua sudah disetting dengan alat dan program.
“Kalau bermain Judol yang menang pembuat, kemudian kalaupun diberikan menang, itu hanya sementara. Nanti selanjutnya akan kalah terus. Jadi yang untung dan menang, ya bandar,” pungkasnya. (REK)