BogorInNews – Hari Kamis 30 Januari 2025 sampai Rabu 5 Februari 2025, bakal menjadi hari yang sibuk dan melelahkan, bagi Tim Transisi pasangan Wali Kota Bogor terpilih, Dedie A Rachim-Jenal Mutaqin.
Tim yang diketuai Sopian (Ketua DPC Gerindra Kota Bogor) dengan sekretarisnya Fery Dermawan (Sekretaris DPC Demokrat Kota Bogor), beserta jajarannya bakal memanggil semua OPD, BUMD, sampai aparatur tingkat kecamatan.
Dan pemanggilan para pejabat Pemkot Bogor oleh tim transisi, dilakukan di tempat yang menjadi Posko Kemenangan Dedie-Jenal yang berlokasi di Jalan Ciremai Ujung.
Berdasar dari surati tim transisi yang dikirim ke Plh Wali Kota Bogor, Hanafi. Tujuan pemanggilan pejabat pemkot ini adalah untuk dalam rangka penyelarasan program-program kerja, dengan Visi Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Terpilih 2025-2030.
Masih berdasar isi surat itu, dimohonkan Plh Wali Kota Bogor bisa mendatangkan pihak-pihak yang diundang, karena waktu pelantikan sudah ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2025.
Dalam surat juga menyatakan “Maka mohon dapat mensesuaikan dengan jadwal yang sudah dibuat. Dan kami mohon disiapkan kebutuhan konsumsi, untuk rapat koordinasi tersebut diatas,” isi surat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dari Universitas Djuanda Bogor, Undang Suryatna mengatakan, jika setelah ditetapkannya paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih, untuk memuluskan pergantian kepemimpinan dari Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor ke paslon terpilih, tentu wajar saja jika melakukan proses atau membentuk tim transisi.
“Tetapi kurang etis kalau mengundang atau mengumpulkan para pimpinan OPD, camat, pejabat setda hingga pimpinan perumda di posko pemenangan paslon. Akan lebih elok apabila mengajukan permohonan kepada Pj Wali Kota untuk mengumpulkan pejabat daerah di Balai Kota Bogor atau tempat lain di lingkungan kantor pemerintahan,” ungkap Undangan pada Minggu 26 Januari 2025.
“Kemudian, paslon terpilih secara formal diundang oleh Pj Wali Kota untuk berdialog dengan para pejabat daerah yang diundang,” tambah Undang.
Undang yang juga Dosen Fisip ini menerangkan, karena para pimpinan OPD, Camat dan pejabat lainnya diluar perumda adalah ASN. Jika, dikumpulkan di posko pemenangan khawatir akan timbul kesan ASN tidak netral atau berpolitik praktis, sehingga netralitas ASN bisa dipertanyakan.
“Lagi pula pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak ada sengketa di MK, berdasarkan hasil RDP komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, dipercepat secara serentak tanggal 6 Februari 2025,” tegas Undang yang diketahui mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini.(REK)