BogorInNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kepada puluhan anggota partai politik dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Hotel Sahira, Kecamatan Tanah Sareal pada Rabu 21 Agustus 2024 malam.
Komisioner KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin memaparkan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai tahapan-tahapan pencalonan kepada seluruh pemangku kepentingan di masyarakat.
“Meski demikian, KPU juga menginformasikan kemungkinan adanya perubahan syarat pencalonan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini. Kami masih menyampaikan terkait PKPU Nomor 8 karena belum ada aturan terbaru dari KPU RI pasca keputusan MK kemarin,” ungkap Dian usai acara.
Dian melanjutkan, bahwa syarat pencalonan dalam Pilwalkot Bogor saat ini meliputi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20 persen kursi di DPRD Kota Bogor, atau 25 persen dari suara sah hasil pemilu terakhir. Selain itu, terdapat syarat-syarat administratif lainnya seperti kewarganegaraan Indonesia dan pendidikan minimal SMA.
“Pasangan calon juga harus dinyatakan sehat, baik jasmani maupun rohani, melalui pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim medis yang disediakan KPU. Selain itu, pasangan calon juga wajib melaporkan LHKPN kepada KPK,” terang Dian.
Dian memaparkan, pendaftaran pencalonan akan dimulai pada 27 Agustus 2024 dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan dilanjutkan pada 28 Agustus dengan jam yang sama. Kemudian pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
“Terkait putusan MK dan proses pembahasan di DPR-RI, Dian menyatakan bahwa KPU Kota Bogor masih menunggu arahan resmi dari KPU RI. Kami akan siap melaksanakan segala arahan dan aturan yang dikeluarkan KPU RI. Sampai sekarang, kami masih menunggu,” jelasnya.(NDI)