BogorInNews – Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi menuturkan, Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap 12 pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kota Bogor. Polisi juga berhasil menyita 10 unit sepeda motor curian dan sejumlah alat untuk melakukan aksi pencurian motor.
Kali ini juga ada penyerahan pinjam pakai kendaraan barang bukti curanmor kepada korban. Yang nantinya setelah sidang, kendaraan resmi dikembalikan kepada korban.
“Jadi pada hari ini kami hadirkan 12 orang tersangka terkait pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi selama bulan Juli 2025 di Kota Bogor,” ungkap Aji kepada wartawan.
Aji memaparkan, tiga orang di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Jadi 12 tersangka ini ditangkap setelah beraksi di 10 lokasi di Kota Bogor.
“Sebanyak 12 tersangka ini melakukan aksinya di 10 TKP yang berbeda di Kota Bogor. Adapun barang bukti yang kami amankan, diantaranya 10 kendaraan hasil curian, kunci T, dua buah STNK, dua kunci kontak leter T dan obeng,” terang Aji.
Aji menjelaskan, kepada petugas 12 tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi dan gaya hidup, mereka bekerja secara berkelompok dengan peran masing-masing.
“Jadi para tersangka ini melakukan pencurian dengan cara yakni, satu orang bertugas memantau lokasi, satu orang pemetik atau mencuri motor dan satu orang lagi membawa kabur barang hasil curian,” jelasnya.
Aji menegaskan, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Untuk persangkaan yang kami jerat kepada para tersangka kita menggunakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara. Kami juga hari ini menyerahkan motor korban untuk dipinjam pakaikan. Jadi setelah dua minggu dicuri, motornya kembali lagi setelah kami amankan dari pelaku curanmor. Kami imbau agar masyarakat lebih berhati-hati lagi untuk menyimpan kendaraan bermotor nya,” pungkasnya.(NDI)