Bogor RayaKota Bogor

Terima Aspirasi Pemilik dan Sopir Angkot, Dewan Segera Panggil Dishub

BogorInNews – DPRD Kota Bogor mendorong Pemkot Bogor untuk tidak terburu-buru menerapkan pembatasan usia operasional angkutan kota (angkot) maksimal 20 tahun. Hal tersebut disampaikan setelah dewan menerima aspirasi pemilik dan sopir angkot trayek 12 di gedung DPRD Kota Bogor, Jumat (4/9/2026) sore.

Para pemilik dan sopir meminta DPRD memfasilitasi dialog dengan Pemkot Bogor terkait penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid menuturkan, pihaknya memahami kebutuhan pemerintah melakukan reduksi jumlah angkot. Tetapi pelaksanaannya dinilai perlu mempertimbangkan kondisi pemilik kendaraan dan pengemudi yang menggantungkan penghasilan dari angkot.

“Persoalan reduksi tentunya harus jalan karena Kota Bogor sudah terlalu banyak angkot. Jumlah angkot yang terlalu banyak justru membuat persaingan mendapatkan penumpang semakin tinggi. Kondisi itu pada akhirnya turut berdampak terhadap pendapatan pengemudi,” ungkap Rosyid usai pertemuan.

“Menurut teman-teman angkot pun mereka merasakan sendiri ketika terlalu banyak angkot, penumpang yang ada jadi sedikit, penghasilan juga berkurang. Bahkan ada yang mengatakan sehari hanya mendapat Rp70 ribu,” tambah Rosyid.

Rosyid melanjutkan, penerapan pembatasan usia kendaraan tidak seharusnya dilakukan secara serentak. Pemkot diminta memberikan masa transisi bagi angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun tetapi masih dianggap layak beroperasi.  Mungkin tenggat waktu bisa enam bulan ataupun satu tahun.

“Keluhan pemilik dan sopir angkot muncul karena sebagian kendaraan mereka disebut telah terkena proses reduksi. Bahkan, ada kendaraan yang bangkunya dilepas hingga nomor angkotnya dicoret. Dari situlah mungkin mereka merasa kurang nyaman dan menurut mereka Pemkot terlalu terburu-buru untuk memberlakukan itu,” terangnya.

Rosyid menjelaskan, selain persoalan usia kendaraan, DPRD juga meminta Pemkot Bogor memikirkan dampak kebijakan tersebut terhadap pengemudi angkot. Menurutnya, ketika sebuah angkot tidak lagi diperbolehkan beroperasi, pengemudi yang selama ini mencari nafkah dari kendaraan tersebut berpotensi kehilangan pekerjaan.

“Mereka ada keinginan agar ketika reduksi berjalan, pengemudi itu tidak bisa narik angkot, dicarikan solusinya seperti apa. Pemerintah sebaiknya tidak hanya menghentikan operasional kendaraan yang dianggap tidak memenuhi ketentuan, tetapi juga menyiapkan skema agar pengemudi tetap memiliki sumber penghasilan,” jelasnya.

Rosyid memaparkan, salah satu opsi yang dibawa pengusaha dan pengemudi adalah meminta Pemkot Bogor membantu proses penjualan angkot yang terkena reduksi. Kendaraan tersebut bisa dibeli pemerintah dengan nilai yang layak atau dicarikan pembeli. Hasil penjualan itu nantinya dapat digunakan pemilik untuk beralih usaha atau menjadi modal melakukan peremajaan kendaraan.

“Kalau memang angkot tua itu bisa dijual, bisa tidak Pemkot Bogor membeli angkot tersebut dengan harga yang layak, atau mungkin dicarikan pembeli yang memang bisa dijadikan sebagai pengganti usaha ke depan atau peremajaan lagi,” paparnya.

Rosyid membeberkan, pihaknya segera mengagendakan pertemuan lanjutan dengan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Pertemuan tersebut diharapkan dapat mempertemukan kepentingan pemerintah dalam melakukan penataan transportasi dengan aspirasi pengusaha dan pengemudi angkot.

“Kami akan memanggil OPD, tentunya Dishub Kota Bogor, agar proses penerapan Perwali ini bisa dilakukan secara bertahap dan dilakukan sosialisasi secara berjenjang, terutama kepada para pengusaha dan pengemudi angkot agar mereka juga siap menjalankan proses Perwali tersebut,” bebernya.

Rosyid menilai penyelesaian persoalan transportasi membutuhkan komunikasi dan pertemuan berulang hingga seluruh pihak menemukan kesepakatan. Contohnya proses penataan angkutan umum di Jakarta yang menurutnya membutuhkan sejumlah pertemuan antara pemerintah dan pengusaha sebelum menemukan solusi.

“Kota Bogor pun sama harus seperti itu. Maka di pertemuan selanjutnya kami mengundang juga Dishub Kota Bogor. Kalau Dishub punya kebijakan seperti ini, permintaan pengusaha dan pengemudi angkot seperti ini, bagaimana jalan tengahnya,” pungkasnya.(NDI)

Exit mobile version