Bogor RayaKota Bogor

Bapenda Pasang Plang Pengawasan Penunggak PBB di Bogor Barat

BogorInNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memasang plang pengawasan pajak terhadap objek pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kecamatan Bogor Barat pada Kamis 13 Februari 2025. Sebelum memasang plang pengawasan, Bapenda telah memberikan surat tagihan pajak sebanyak 3 kali dan memberitahukan akan memasang Papan pengawasan kepada Wajib Pajak (WP).

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian pada Bapenda Kota Bogor Anang Yusuf menuturkan, pemasangan plang ini dilaksanakan terhadap objek PBB yang tidak membayar pajak diatas tiga tahun.

“Selain itu dengan nilai pajak rata-rata diatas Rp50 juta. Kali ini fokus dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bogor Barat,” tutur Anang pada Kamis 13 Februari 2025.

Anang memaparkan, pemasangan di wilayah Kecamatan Bogor Barat ini dilakukan pada 8 titik lokasi di 6 kelurahan. Diantaranya wilayah Pasir Jaya 1 WP, Kelurahan Sindang Barang 2 WP, Bubulak 1 WP, Semplak 1 WP, Curug Mekar 1 WP dan dilanjutkan ke Kelurahan Menteng 2 WP.

“Nah, ada pun jenis objek pajak yaitu 1 material, 3 tanah kosong, 3 rumah tinggal dan 1 ruko,” papar Anang.

Anang menjelaskan, pelaksanaan pemasangan dilakukan oleh Bapenda Kota Bogor, aparat wilayah masing-masing kelurahan dan didampingi oleh Satpol PP Kota Bogor.

“Total tagihan pajaknya sebesar Rp 870.776.276. Kegiatan pemasangan Papan pengawasan akan terus dilakukan di bulan Februari 2025 ini di seluruh wilayah Kota Bogor,” jelasnya.

Anang juga menegaskan, sebelum pemasangan plang dilaksanakan oleh Bapenda dan aparat kelurahan, WP telah diberikan surat tagihan pajak sebanyak 3 kali dan memberitahukan akan memasang papan pengawasan kepada WP.

“Jadi tidak langsung dipasang plang pengawasan. Cinta Bogor bayar pajak tepat waktu. Pajak anda membangun Kota Bogor,” pungkasnya.(REK)

Exit mobile version